"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis berinisial CA pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, CA mengaku terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan tarif yang dipatok sebesar Rp30 juta.
Selain CA, polisi juga turut menangkap tiga muncikarinya yang masing-masing berinisial KK (24), R(25), dan UA (26).
Artis CA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***