FLORES TERKINI - Polda Metro Jaya sudah menetapkan artis CA yang terjerat kasus prostitusi online sebagai tersangka.
Meskipun demikian, artis sinetron tersebut hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak yang berwajib.
Dikutip dari ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin 3 Januari 2021, membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, artis CA sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka yang lainnya.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap CA karena yang bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi online tersebut.
Dalam kasus tersebut, CA mendapatkan hukuman di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.