Artis CA Tak Ditahan dalam Kasus Prostitusi Online, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 4 Januari 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Artis berinisial CA dikabarkan ditangkap pihak kepolisiandisebuah hotel mewah Jakarta Barat  atas dugaan kasus prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. Artis berinisial CA dikabarkan ditangkap pihak kepolisiandisebuah hotel mewah Jakarta Barat atas dugaan kasus prostitusi online. /Pixabay

FLORES TERKINI - Polda Metro Jaya sudah menetapkan artis CA yang terjerat kasus prostitusi online sebagai tersangka.

Meskipun demikian, artis sinetron tersebut hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak yang berwajib.

Dikutip dari ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin 3 Januari 2021, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Love Story 4 Januari 2022: Gawat! Rama Keracunan dan Terancam Mati

Dikatakannya, artis CA sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka yang lainnya.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap CA karena yang bersangkutan turut menjadi korban dalam kasus prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Horoskop Besok, Rabu 5 Januari 2022 Aries, Taurus, Gemini: Kabar Baik Seputar Cinta Sedang Menanti Anda

Dalam kasus tersebut, CA mendapatkan hukuman di bawah lima tahun penjara, sehingga penyidik mempunyai diskresi untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x