"Melalui Surat Edaran ini penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat," tutup dr. Nadia Tarmizi.***