SE tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan melalui PTM dalam antisipasi penyebaran wabah Covid-19 varian Omicron di wilayah Kabupaten Garut.
Ia menyampaikan, keputusan itu mengatur aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya dilaksanakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
"Kegiatan PTM di satuan pendidikan di Garut dihentikan sementara mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022," jelasnya.
Ia juga kemudian mengingatkan kepada seluruh peserta didik, tenaga pendidik di tingkat TK maupun sampai Perguruan Tinggi, juga tenaga kerja di kalangan pendidikan untuk selalu menjaga kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Terutama, lanjut dia, harus divaksin dosis satu, dua, maupun penguat untuk meningkatkan perlindungan dan imunitas tubuh terhadap penyebaran wabah Covid-19.
"Ini (vaksinasi) penting sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini kembali marak di Garut," katanya.
Ia menyebutkan, angka kasus penularan Covid-19 di Garut selama 12 hari ke belakang terjadi peningkatan hingga saat ini tercatat 477 kasus tersebar di sejumlah kecamatan dengan gejala ringan dan berat.
Selain kemunculan kasus baru, kata dia, dilaporkan juga kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak tujuh orang, angka tersebut cukup tinggi sehingga harus diwaspadai.