Kasus Brigadir J Semakin Terang, Komnas HAM Mendadak Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini

- 13 September 2022, 13:24 WIB
Komnas HAM Minta Majelis Hakim Beri Hukuman Setimpal Pada Ferdy Sambo Dkk
Komnas HAM Minta Majelis Hakim Beri Hukuman Setimpal Pada Ferdy Sambo Dkk /Flores Terkini/RCTIplus.com

FLORES TERKINI – Saat ini Banyak masyarakat yang menanti perkembangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ini sendiri berlangsung di Duren Tiga, tepatnya di rumah dinas Polri. Perkembangan kasus ini nampaknya sudah memasuki titik terang.

Ferdy Sambo dkk pasalnya akan segera diadili sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap brigadir J. Pihak Komnas HAM sendiri meminta Ferdy Sambo dkk untuk dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Mengaku Paha, Kemaluan dan Dadanya Diraba Brigadir J, Putri Candrawathi Ternyata Ikut Menembak: Ini Faktanya!

Dalam hal ini, Komnas HAM menjelaskan bahwa tahap perkembangan kasus pembunuhan brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Dkk akan memasuki tahap pengadilan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal atau yang seberat-beratnya.

Taufan menambahkan bahwa pihaknya percaya terhadap pengenaan pasal undang-undang Pasal 340 KUHP tentang aksi pembunuhan berencana.

Baca Juga: Hasil Lie Detector Kuat Maruf Mengindikasikan Brigadir J Lakukan Pelecehan: Ini yang Dilakukan Joshua

Selain itu, Taufan juga menyebut diantara semua investigasi dan penelusuran yang telah dilakukan Komnas HAM, dapat diambil 2 kesimpulan.

Kesimpulan pertama adalah kasus extrajudicial killing dari tersangka Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Kesimpulan kedua yaitu sistematik obstruction of justice dan kini sedang ditangani tim khusus Mabes polri dan tim penyidik.

Baca Juga: Ikatan Cinta 13 September 2022: Kesehatan Aldebaran Sudah Sempurna, Elsa Justru Menghancurkannya

Rekomendasi Komnas HAM Mengenai Kasus Ferdy Sambo

Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi langsung kepada pihak Pemerintah Republik Indonesia.

Rekomendasi tersebut berhubungan dengan laporan dari Komnas HAM tentang penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dramatis! Asa Kemenangan Persiteng atas Putra Oesao Pupus di Masa Injury Time

Terdapat 5 poin rekomendasi dari Komnas HAM kepada pemerintah, beberapa diantaranya yang telah disampaikan oleh Ahmad Taufan Damanik, yaitu :

1. Meminta melakukan audit atau pengawasan kultur dan kinerja di Kepolisian RI demi memastikan tidak terjadinya aksi kekerasan, penyiksaan, maupun pelanggaran HAM lainnya.

2. Meminta Bapak Presiden RI untuk memerintahkan pihak Kapolri menyusun sebuah mekanisme pencegahan sekaligus pengawasan secara berkala mengenai penanganan kasus tindak kekerasan, penyiksaan maupun pelanggaran HAM yang lainnya oleh anggota Kepolisian RI.

Baca Juga: Update Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Selasa 13 September 2022: Saksikan Hercai dan Kurulus Osman 2

3. Melakukan pengawasan dengan pihak Komnas HAM terhadap kasus-kasus terkait penyiksaan, aksi kekerasan hingga pelanggaran HAM lainnya oleh anggota Kepolisian RI.

4. Mempercepat pembentukan direktorat terhadap pelayanan anak dan perempuan di Polri.

5. Memastikan infrastruktur dalam pelaksanaan peraturan UU TPKS (Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), termasuk dalam ketersediaan peraturan dalam pelaksanaannya maupun kesiapan kelembagaan.

Baca Juga: Pelatih Perseftim Flores Timur: Kalahkan Juara Bertahan Itu Sesuatu

Taufan menjelaskan bahwa aturan undang-undang yang baru diputuskan di tahun ini, sebenarnya masih memerlukan kelengkapan terhadap infrastrukturnya.

Ia juga berharap pemerintah dapat memastikan peraturan dalam pelaksanaan Undang Undang TPKS ini.***

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x