Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka , 3 Warga Sipil dan Lainnya Polisi, Ini Hukumannya

- 7 Oktober 2022, 06:31 WIB
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang /Antara/Vicki Febrianto

Dijelaskannya juga terkait peran pelaku dalam tragedi Kanjuruan Malang ini yakni dimana Ir.AHLselaku Direktur PT.LIB tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Dirinya memakai verifikasi lama yakni tahun 2020.

AH selaku ketua Panpel tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan yang mana berdampak pada over capacity yang mana semula berkapasitas 38.000 namun penjualan tiket mencapai 42.000.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022: Tidak Pernah Tobat, Elsa Kembali Membohongi Aldebaran

Sementara itu SS selaku Security Officer diputuskan bersalah setelah diketahui bahwa dirinya memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

Sedangkan Kabagops Polres Malang (Ss) mengeluarkan perintah kepada anggotanya menembakkan gas air mata, yang mana sama juga dilakukan oleh H, anggota Brimob dan BSA Kasat Samapta Polres Malang.

Terhadap ancaman hukuman bagi keenam pelaku ini pun berbeda seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ribuan ASN Bakal Segera Dialihkan ke Ibu Kota Negara Nusantara: Ini Harapan Menpan RB

Bagi ketiga warga sipil ini dikenakan pasal 359 dan atau 360 dan atau 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kepada ketiga tersangka lainnya dari unsur Polri disangkakan dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x