Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka , 3 Warga Sipil dan Lainnya Polisi, Ini Hukumannya

- 7 Oktober 2022, 06:31 WIB
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang /Antara/Vicki Febrianto

FLORES TERKINI-  Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang menelan ratusan korban jiwa menjadi perhatian dunia.

Pasalnya tragedi Kanjuruhan Malang ini menjadi nomor urut kedua di dunia setelah Peru dalam sejarah sepak bola internasional.

Terhadap peristiwa naas tersebut, pemerintah Indonesia melalui sang pemimpinnya sendiri Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri untuk secepatnya melakukan investigasi.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Jumat 7 Oktober 2022: Terperangkap Asmara, Billy Sulit Berpaling dari Wanita Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun akhirnya telah menetapkan sejumlah enam tersangka dalam tragedi tersebut, Kamis 6 Oktober 2022.

Adapun keenam tersangka tersebut dimana tiga warga sipil dan lainnya adalah berasal dari institusi Polisi.

"Ada enam tersangka dala peristiwa tersebut," ujar Kapolri Listyo Sigit dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Takdir Cinta yang Kupilih Jumat 7 Oktober 2022: Mampus! Tammy Terperangkap Jebakan Batman Jefri

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT.LIB (Ir.AHL), Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) (AH), Security Officer (SS), Kabagops Polres Malang (Ss), Anggota Brimob Polda Jatim (H) dan Kasat Samapta Polres Malang (BSA).

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x