Tap MPRS tersebut memuat tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh NKRI bagi PKI dan larangan bagi setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme / Marxisme-Leninisme, seperti yang dikutip tim Warnamediabali.com dari antara.com
Baca Juga: Gigit Yang Keras Bagi Pejabat Yang Niat Korupsi dan Ada Mens Rea
"Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah menolak usulan pembahasan RUU HIP yang diusulkan / diinisiasi oleh DPR" ujar Mahfud.
"RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR," tambahnya, dan oleh sebab itu pemerintah belum ada rencana untuk membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya.(**)