WARNAMEDIABALI - Ada tiga alasan kuat yang membuat pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menolak usulan pembahasan RUU Haluan Indonesia Baru ( RUU HID) dari DPR.
Pertama, Pancasila adalah rumusan terakhir yang terdiri dari lima sila, dia merupakan hasil rangkaian dari diskusi-diskusi dan substansi yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian diperbaiki melalui kesepakatan baru melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan disahkan oleh BPUPKI pada 18 Agustus 1945.
Kedua, sudah ada legalitas yang menyatakan Pancasila satu-satunya ideologi bangsa, yang diperkuat dengan Tap MPRS no XXV tahun 1996 yang masih sah berlaku dan diperkuat oleh Tap MPRS nomor 1 tahun 2003.
Baca Juga: Perintah Reformasi Polisi di Tandatangani Donald Trump 16 Juni 2020
Ketiga, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus diutarakan dan dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila, empat sila, tapi lima sila sekaligus.
Alasan penolakan tersebut disampaikan oleh Mahfud seusai menemui wapres Ma'ruf Amin dirumah dinas di Jakarta Selatan, Selasa malam , 16 Juni 2020.
Baca Juga: Permendikbud Dana BOS Reguler Bisa Untuk Beli Pulsa dan Paket Data
Mahfud mengatakan, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) RI nomor XXV/MPRS/1966 tersebut menjadi dasar bagi setiap pembahasan mengenai ideologi negara, termasuk Haluan Ideologi Pancasila (HIP).