3 Alasan Kuat Mahfud MD Menolak Pembahasan RUU HIP usulan DPR

- 17 Juni 2020, 10:51 WIB
Wapres Ma'ruf Amin menerima Mahfud MD dan pimpinan pewakilan ormas islam  selasa 16 Juni 2020 di rumah dinas Wapres
Wapres Ma'ruf Amin menerima Mahfud MD dan pimpinan pewakilan ormas islam selasa 16 Juni 2020 di rumah dinas Wapres /

WARNAMEDIABALI - Ada tiga alasan kuat yang membuat pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menolak usulan pembahasan RUU Haluan Indonesia Baru ( RUU HID) dari DPR.

Pertama, Pancasila adalah rumusan terakhir yang terdiri dari lima sila, dia merupakan hasil rangkaian dari diskusi-diskusi dan substansi yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian diperbaiki melalui kesepakatan baru melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan disahkan oleh BPUPKI pada 18 Agustus 1945.

Kedua, sudah ada legalitas yang menyatakan Pancasila satu-satunya ideologi bangsa, yang diperkuat dengan Tap MPRS no XXV tahun 1996 yang masih sah berlaku dan diperkuat oleh Tap MPRS nomor 1 tahun 2003.

Baca Juga: Perintah Reformasi Polisi di Tandatangani Donald Trump 16 Juni 2020

Ketiga, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan  pemahaman yang harus diutarakan dan dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila, empat sila, tapi lima sila sekaligus.

Alasan penolakan tersebut disampaikan oleh Mahfud seusai menemui  wapres Ma'ruf Amin dirumah dinas di Jakarta Selatan, Selasa malam , 16 Juni 2020.

Wapres Ma'ruf Amin menerima Mahfud MD di rumah dinas nya selasa 16 Juni 2020
Wapres Ma'ruf Amin menerima Mahfud MD di rumah dinas nya selasa 16 Juni 2020

Baca Juga: Permendikbud Dana BOS Reguler Bisa Untuk Beli Pulsa dan Paket Data

Mahfud mengatakan, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) RI nomor XXV/MPRS/1966 tersebut menjadi dasar bagi setiap pembahasan mengenai ideologi negara, termasuk Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x