Biaya Rapid Test Ditetapkan Maksimal Rp 150 ribu Oleh Kementerian Kesehatan

- 8 Juli 2020, 16:07 WIB
Surat Edaran Kementrian Kesehatan tentang pembatasan tarif tertinggi rapid test
Surat Edaran Kementrian Kesehatan tentang pembatasan tarif tertinggi rapid test /Dok. Kemkes.go.id

WARNAMEDIABALI - Pemeriksaan Rapid Test yang selama ini berjalan di masyarakat memiliki harga jasa yang bervariasi, sehingga membingungkan masyarakat.

Oleh karena itu Kementerian Kesehatan, dalam laman Kemkes.go.id menetapkan batasan tarif tertinggi biaya pemeriksaan rapid test. 

Penetapan tarif berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020, yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Baca Juga: Simulasi Prakondisi Menyambut Tatanan Hidup Baru Terkait Covid 19 di Jembrana

Dalam Surat Edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test  untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp 150 ribu.

Baca Juga: Layang-layang Bercita Rasa Seni tinggi Bukti Kreatifitas Masyarakat Bali

Rapid Test saat ini banyak dipakai untuk mendeteksi awal virus Covid-19 dalam tubuh manusia, yang selanjutnya nanti harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan rapid test saat ini bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau diluar itu selama tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nawawi Tertarik Atas Pernyataan Erick Thohir Yang Miliki Data Dugaan Korupsi 53 BUMN

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x