WARNAMEDIABALI - Setelah penutupan bandara di Nusantara dan penerbangan dihentikan dimasa pandemic Covid19, Indonesia kini memasuki New Normal Kehidupan Baru, Bandara sudah dibuka Kembali dan maskapai penerbangan sudah beroprasi dengan menjalankan Protokol Kesehata yang ketat.
Team Warna Media Bali pada tanggal 14-15 July 2020 menelusuri bagaimana prosedur penerbangan rute domestik dari Bandara Sukarno-Hatta dan Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bali.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan antara lain : Penumpang wajib menggunakan masker, surat Rapid Test/Swab Test berlaku 14 hari – (tersedia di bandara dengan biaya Rp 145.000), KTP (identitas dengan disertai foto), menyiapkan Tiket Pesawat.
Baca Juga: Dunia Komedi Dilanda Duka, Omas Dikabarkan Meninggal Dunia
Untuk memudahkan dan menghindari antrian unduh Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dari Paystore dengan kata kunci e-Hac Indonesia bagi pengguna Android.
Baca Juga: Puan Maharani: RUU HIP Dihentikan
Jika tidak dapat mengunduh, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara dan setiap penumpang wajib untuk mengisi Kartu kewaspadaan Kesehatan tersebut.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Wartawan Metro TV, Polisi Tetapkan Status Pemilik Warung Berubah
Baca Juga: Akan Melangsungkan Pernikahan di Saat pendemi, Harus Dengan Adaptasi Kebiasaan Baru