Aturan Baru BIN Dibawah Presiden

- 21 Juli 2020, 05:10 WIB
Logo BIN
Logo BIN /Doc RRI

WARNAMEDIABALI - Dalam aturan terbaru Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah Presiden Joko Widodo langsung agar data dan masukan bisa cepat tersampaikan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Jakarta, Senin (20/7/2020)

"Cukup dua itu yang BIN perlu koordinasi, untuk memangkas alur informasi intelijen yang ramping atau direct" kata Meuty,a dilansir dari RRI.co.id.

Baca Juga: Agustus 2020 Ratusan Ribu Buruh Gelar Demo Tolak RUU Ciptaker

Walaupun begitu, Meutya memastikan Komisi I DPR tetap akan mengawasi kinerja BIN, dan hal itu senapas dengan UU Intelijen Negara.

Baca Juga: Emrus: Masa Pendemo Bawa Spanduk Pemakzulan Jokowi dan Bubarkan PDIP, Itu Berlebihan

"Pengawasan kinerja akan tetap (ada) di DPR", ujarnya.

Baca Juga: Meledaknya Gardu Listrik Akibat Layang-layang yang Putus, Sang Pemilik di Amankan Polisi

Politisi Partai Golkar menyambut baik lahirnya Perpres 73/2020. Karena dengan aturan ini untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang didapat.(**)

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah