WARNAMEDIABALI - Dalam aturan terbaru Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah Presiden Joko Widodo langsung agar data dan masukan bisa cepat tersampaikan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Jakarta, Senin (20/7/2020)
"Cukup dua itu yang BIN perlu koordinasi, untuk memangkas alur informasi intelijen yang ramping atau direct" kata Meuty,a dilansir dari RRI.co.id.
Baca Juga: Agustus 2020 Ratusan Ribu Buruh Gelar Demo Tolak RUU Ciptaker
Walaupun begitu, Meutya memastikan Komisi I DPR tetap akan mengawasi kinerja BIN, dan hal itu senapas dengan UU Intelijen Negara.
Baca Juga: Emrus: Masa Pendemo Bawa Spanduk Pemakzulan Jokowi dan Bubarkan PDIP, Itu Berlebihan
"Pengawasan kinerja akan tetap (ada) di DPR", ujarnya.
Baca Juga: Meledaknya Gardu Listrik Akibat Layang-layang yang Putus, Sang Pemilik di Amankan Polisi
Politisi Partai Golkar menyambut baik lahirnya Perpres 73/2020. Karena dengan aturan ini untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang didapat.(**)