CATAT! Kemenag Buka 300 Ribu Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Simak Kriteria dan Syarat-syaratnya di Sini

- 22 Februari 2023, 07:03 WIB
Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag RI.
Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag RI. /kemenag.go.id

FLORES TERKINI – Kementerian Agama (Kemenag) sedang bagi-bagi sesuatu yang gratis buat Usaha Mikro Kecil (UMK), yakni Sertifikasi Halal. Kalau ada yang gratisan seperti ini, kamu tipe yang langsung ambil atau masih mikir-mikir dulu?

Sebelumnya pada 24 Agustus 2022 lalu, Kemenag telah mengumumkan akan membuka layanan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK di 34 provinsi sebanyak 300 ribu.

Ditargetkan pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk makanan dan minuman serta sembelihan dan jasa sembelihan harus sudah bersertifikat halal.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 22 Februari 2023: Saksikan Sell Your Haunted House dan SKY Castle

Jika produk para pelaku usaha belum tersertifikasi halal maka akan dikenakan sanksi berupa, peringatan tertulis, denda dan produk akan ditarik dari peredaran pasar.

"Kami berharap fasilitas ini dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dikutip dari kemenag.go.id pada Rabu, 22 Februari 2023.

Untuk mencapai tujuan itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.

Baca Juga: Kupas Tuntas Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari 2023: Detik-detik Reyna Ditemukan, Aldebaran Patah Hatinya

Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi Sertifikasi Halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x