1,8 Juta Tenaga Honorer Telah Kantongi SPTM, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?

- 6 Maret 2023, 06:57 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /rawpixel.com/Freepik

FLORES TERKINI – Kabar mengenai pembatalan penghapusan tenaga honorer kian menjadi salah satu topik paling menarik saat ini.

Sebelumnya, almarhum Tjahjo Kumolo sudah meneken tanda tangannya untuk menghentikan tenaga honorer per 28 November 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 7 Maret 2023: Good Job! Randy Temukan Aldebaran, Nino dan Zara Siap-siap KO

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN", bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Tjahjo meminta agar para PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Bagi yang memenuhi syarat maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Mario Dandy Sempat Bohongi Polisi, 2 Barang Bukti Ini Beri Petunjuk Berbeda

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Namun baru-baru ini, Menpan RB terbaru Abdullah Azwar Anas telah ‘ketok palu’ bahwa pemberhentian tenaga honorer tahun ini dibatalkan.

Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira buat para honorer yang mana selama ini telah mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara.

Baca Juga: Pengacara Ferry Irawan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Vennnna Melinda, Ada Apa?

Bahkan, Azwar Anas mengatakan bahwa para honorer ini sudah sangat berjasa dalam membantu pemerintah selama ini.

Azwar Anas pun kemudian mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi untuk bisa mencari opsi terbaik buat para honorer ini.

Sebagai Menteri PANRB, dirinya pun menyanggupinya sambil berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Lahir dari Keluarga Broken Home, Boy William: Pernikahan Bukan Jawaban

Sementara itu, dari data yang dilansir menpan.go.id, tercatat sejumlah 3,2 juta tenaga honorer saat ini.

Namun hanya 1,8 juta tenaga honorer yang sudah memiliki Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPMT) dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Lantas, apakah mereka ini langsung diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK atau bagaimana?

Baca Juga: TERBARU Sinopsis Ikatan Cinta Senin 6 Maret 2023: Waduh Kacau! Reyna Hilang Lagi, Diculik Zara?

Adapun jawabannya yang disampaikan oleh Azwar Anas yakni sampai dengan saat ini pemerintah tengah berusaha mencari opsi terbaik buat para tenaga honorer ini.

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non ASN," ujar Anas dalam siaran pers yang dikutip dari menpan.go.id, Senin, 6 Maret 2023.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x