Djoko Tjandra Kembali Menelan Korban

- 30 Juli 2020, 12:39 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono /Doc RRI

WARMAMEDIABALI - Kasus Djoko Tjandra sudah menelan 3 orang perwira tinggi Polri. Dan sangat mungkin akan bertambah lagi sejalan dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus dari Bareskrim Polri.

Seperti dikutip dari RRI.co.id, Kamis (30/7/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan bahwa Kejagung telah bertindak tegas terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari SH MH.

Hari mengatakan, dimana pada awalnya Bidang Pengawasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, melakukan klarifikasi atas adanya foto seorang jaksa perempuan yang bernama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH dengan Anita Kolopaking bersama seorang laki-laki yang diduga buronan terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Upaya Pemulihan Destinasi Wisata Banyuwangi Perubahan Tren Baru Pariwisata Sesudah Pandemi COVID-19

Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH adalah Jaksa Madya yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan (Jambin) Kejagung.

Baca Juga: Gagal Terbang Gara-Gara Rapid Test

“Dari hasil klarifikasi tersebut, ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga pemeriksaannya ditingkatkan menjadi Inspeksi kasus,” tutur Hari.

Baca Juga: Pemeriksaan Swab Sebagai Bentuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Agar Tidak Semakin Luas.

Selanjutnya, ucap Hari, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Mujib Rohmat: Proses Belajar Dengan Daring Ternyata Banyak Kendala Yang Dihadapi

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah