Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Azan di Televisi, Begini Tanggapan Bawaslu RI dan Kominfo

- 13 September 2023, 09:44 WIB
anjar Pranowo Muncul Dalam Tayangan Azan di Televisi, Begini Tanggapan Bawaslu RI dan Kominfo
anjar Pranowo Muncul Dalam Tayangan Azan di Televisi, Begini Tanggapan Bawaslu RI dan Kominfo /

Ketua Bawaslu itu juga menyinggung permasalahan yang pernah dialami oleh Anies Baswedan. Bacapres dari Koalisi Perubahan itu pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor Anies Baswedan pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga: Menpan RB Tegaskan Tak Ada Penghapusan 2,3 Juta Tenaga Honorer, Ini Alasannya

Dikatakan kampanye apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja, hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Rahmat Bagja.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai tayangan Azan yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia tidak mengganggu masyarakat. Dia bahkan menyebutkan selama bermuatan positif, tak ada masalah yang dapat timbul dari muatan azan tersebut.

Baca Juga: Krisis Air di Desa Hoder Gegara Kemarau Panjang dan Bendungan ‘Bermasalah’, Ini yang Dilakukan Polres Sikka

"Bagus-bagus aja lah, semua yang membawa kedamaian baik itu di iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan masyarakat, kan bagus ya," katanya di Jakarta Pusat, Selasa 12 September 2023.

Pada saat ditanya apakah hal itu melanggar ketentuan kampanye jelang pemilihan umum (pemilu), Budi Arie Setiadi menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah