"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.
"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuhnya.
Berikut deretan nama 9 hakim yang dinyatakan melanggar kode etik dan jumlah laporannya.
- Anwar Usman (15 laporan)
- TManahan M.P. Sitompul (5 laporan)
- Guntur Hamzah (5 laporan)
- Saldi Isra (4 laporan)
- Arief Hidayat (4 laporan)
- Enny Nurbaningsih (3 laporan)
- Daniel Yusmic Foekh (3 laporan)
- Suhartoyo (1 laporan)
- Wahiduddin Adams (1 laporan)
Baca Juga: Di Solor Barat Terdata Ada 428 Akseptor, Ini Jenis Alat Kontrasepsi yang Digunakan
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.
Saat membuka sidang pembacaan putusan ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.
"21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Jimly kala membuka sidang.
Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly di pembukaan sidang.