Terkait Masukan Organisasi Desa untuk Cawapres Gibran, KIPP Tegaskan Kepala Desa Punya Hak

- 20 November 2023, 21:09 WIB
Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023)
Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023) /ANTARA/

FLORES TERKINI – Dalam acara Silaturahmi Desa Bersatu pada 19 November 2023, calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah memiliki berbagai aspirasi dari organisasi desa dan siap memberikan solusi. Lantas, bagaimana sikap Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)?

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, setiap kepala desa sah-sah saja dalam berorganisasi, baik itu dalam hal profesi maupun kinerja.

Hanya saja, menurut Kaka, kebebasan berorganisasi bagi seorang kepala desa haruslah mengikuti batasan-batasan yang telah ada, terutama saat menjelang pesta demokrasi saat ini.

Baca Juga: Dituding Tidak Netral, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

"Sebagai kepala desa tentu punya hak untuk berorganisasi, baik profesi maupun dalam hal kinerja," kata Kaka saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 November 2023, dikutip dari ANTARA.

"Tetapi, tentu saja ada koridor yang harus dipatuhi, misalnya pada saat pemilu," lanjutnya.

Menjelang Pemilu 2024, Kaka meminta agar setiap kepala desa maupun organisasi desa bisa menjaga sikap dan memfokuskan upaya mereka untuk mendukung dan memperkuat sistem demokrasi.

Baca Juga: Hadirkan Pemateri dari Pusat, Begini Bocoran Rundown Kegiatan HUT PGRI dan HGN di Ritaebang

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x