Simak Tugas dan Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024: Panduan Lengkap Beserta Besaran Honor dan Santunan

- 26 Juni 2024, 07:49 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /PMJ News/

Honor Bulanan

Pantarlih menerima honor sebesar Rp 1.000.000 per bulan selama masa tugasnya.

Santunan Kecelakaan

Jika terjadi musibah selama bertugas, Pantarlih berhak mendapatkan santunan dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Baca Juga: Gembira Terima SHU! 2.856 Anggota Koperasi Pintu Air Olneke Banjir Keuntungan

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Masa kerja Pantarlih dimulai setelah pelantikan pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Kesimpulan

Peran Pantarlih dalam Pilkada 2024 sangatlah penting untuk memastikan keberhasilan pemutakhiran data pemilih. Dengan tugas dan kewajiban yang jelas, serta honor dan santunan yang telah ditetapkan, diharapkan Pantarlih dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat untuk lebih memahami peran Pantarlih dalam Pilkada 2024.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah