FLORES TERKINI – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. Cara untuk bisa memilikinya tergolong mudah.
Membuat SIM kini bisa dilakukan secara online melalui platform resmi dari Polri atau melalui aplikasi.
Prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak rumit. Karena itu, bagi Anda sekalian yang penasaran bagaimana proses pembuatan SIM, berikut ini Flores Terkini beberkan langkah-langkahnya.
Baca Juga: Dua Mobil Listrik BMW Jadi Official Car World Superbike di Sirkuit Mandalika: Ternyata Ini Alasannya
Cara Membuat SIM Motor dengan Aplikasi
Sekedar informasi, meski bisa mengurus SIM secara online, namun ujian praktiknya harus tetap dilaksanakan di Satpas.
Syaratnya adalah pendaftar harus melewati proses pendaftaran melalui aplikasi Sinar. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasinya di Playstore.
Setelah terinstal, verifikasi nomor ponsel atau OTP Anda. Isikan registrasi identitas diri seperti foto KTP, NIK, SIM pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Elektrifikasi Ford Berjalan Tanpa Kendala, Kendaraan Listriknya Justru Sangat Digemari