Tak Pakai Ampun, Twitter cs yang Belum Mendaftar hingga 20 Juli Siap-siap Diblokir Kominfo

18 Juli 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi Twitter. /Edar/Pixabay

FLORES TERKINI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pasalnya, Kominfo tidak akan memberikan toleransi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Kominfo melalui melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari kominfo.go.id, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo tersebut, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2022.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Kata Semuel, saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Baca Juga: 3 Jenazah Warga Asal NTT Korban Penembakan KKB Tiba Labuan Bajo Hari Ini

PSE domestik dimaksud seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak, dan lain sebagainya. Sementara PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify, dan lain sebagainya.

Dari antara ribuan PSE tersebut, sebanyak 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.

“Pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 18 Juli 2022: Ken dan Maudy Gagal Cerai, Ternyata Ini Alasannya

Kemudian, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tegasnya.

Semuel kembali menegaskan, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendataran ulang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di tvOne Hari Ini, Senin 18 Juli 2022: Saksikan One Spot, Menyingkap Tabir, dan Kabar Arena

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Baca Juga: Poswanker dan Perselaya Siap Rebut Tiket Semifinal Divisi Utama Piala Bupati Flotim 2022

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.

Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini, masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.

Baca Juga: 2 Wanita di Kupang Laporkan Kasus Raba Bokong Saat Pesta Pernikahan, Pelaku Belum Diamankan

“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Jadi, kami Ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tindakan tegas yang kita akan lakukan terhadap yang belum mendaftar,” jelasnya.

Dirjen Semuel lagi-lagi mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan, untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran.

“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpa untuk mendaftar,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler