Ribuan PSE Belum Mendaftar Ulang, WhatsApp cs Siap-siap Diblokir Kominfo 20 Juli

- 18 Juli 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. / PIXABAY/@HeikoAL

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan, yakni 20 Juli 2022.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x