6 Kategori PSE Ini Wajib Mendaftar Jika Tak Ingin Diblokir Kominfo pada 20 Juli, Apa Saja?

- 18 Juli 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi Facebook. Salah satu aplikasi PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022.
Ilustrasi Facebook. Salah satu aplikasi PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022. /Pixabay/

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak, dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 18 Juli 2022: Ken dan Maudy Gagal Cerai, Ternyata Ini Alasannya

“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” kata Semuel, dikutip dari kominfo.go.id, Senin, 18 Juli 2022.

Menurut dia, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tandasnya.

Baca Juga: 3 Jenazah Warga Asal NTT Korban Penembakan KKB Tiba Labuan Bajo Hari Ini

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelas Semuel.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x