Lebih lanjut kata dia, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendataran ulang.
“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” pungkasnya.***