Kemenkumham Umumkan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Penjelasannya

1 Oktober 2022, 01:31 WIB

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merilis pengumuman masa berlaku paspor yang dapat mencapai 10 tahun. Kemenkumham menyatakan penambahan masa berlaku paspor tercantum dalam Permenkumham Nomor 18/2022. Dengan hal itu, aturan sebelumnya tentang masa berlaku paspor tidak berlaku lagi yakni Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Adapun aturan baru masa berlaku paspor telah berlaku sejak 29 September 2022 kemarin. "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," begitu bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022. Untuk detailnya, masa berlaku paspor yang mencapai 10 tahun itu dapat diberikan pada warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau setidaknya sudah menikah. . Khairunnisa Fauzatul A/PRMN

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x