Puan Maharani: RUU HIP Dihentikan

- 16 Juli 2020, 22:20 WIB
Suasana Rapat Paripurna ke-19 di Gedung DPR RI
Suasana Rapat Paripurna ke-19 di Gedung DPR RI /Doc DPR RI

 

WARNAMEDIABALI - Dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang ke IV tahun 2020 di DPR RI, yang digelar pada Kamis 16 Juli 2020, ada sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikurangi dalam Prolegnas 2020.

Dilansir dari RRI.co.id, Ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dilakukannya pengurangan 16 RUU di Prolegnas dengan dasar karena sulit untuk dibahas, Kamis (16/7/2020).

"Rapat paripurna sepakat untuk mengurangi 16 RUU dari Prolegnas tahun 2020, yaitu RUU Keamanan Ciber, RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU Jalan, RUU KPPU, RUU PKS, RUU Perselisihan Perindustrian, RUU Angkutan, RUU OJK, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Sistim Kesehatan Nasional", ungkap Supratman.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Wartawan Metro TV, Polisi Tetapkan Status Pemilik Warung Berubah

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa ada satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dihentikan dalam pembahasan Prolegnas 2020.

Baca Juga: Akan Melangsungkan Pernikahan di Saat pendemi, Harus Dengan Adaptasi Kebiasaan Baru

"Sebenarnya RUU tersebut adalah rekomendasi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tapi karena mendapatkan penentangan dari kalangan masyarakat dimana RUU tersebut dinilai jauh dari nilai-nilai Pancasila, maka RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan pembahasannya", tegas Puan. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x