Raffi Ahmad Soal Rumor Keterlibatannya dalam Kasus Robot Trading ATG: Nanti Aku Cek Lagi

12 April 2023, 10:09 WIB
Raffi Ahmad. /Tangkapan Layar Youtube RANS Entertainment/

FLORES TERKINI – Raffi Ahmad akhirnya menanggapi rumor tentang dirinya menerima aliran dana dari tersangka kasus robot trading ATG, Wahyu Kenzo. Raffi mengaku tidak pernah berbisnis, apalagi diberi hadiah dari tersangka.

"Enggak pernah dikasih, kalau hadiah. Kalau ada bisnis bareng, gak ada, tapi nanti aku cek lagi ya," ungkap Raffi Ahmad, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 12 April 2023.

Namun, ayah dua orang anak itu juga tidak memungkiri bahwa dirinya kenal dengan sosok Wahyu Kenzo. Ia pun ikut heran tentang alasan media dan warganet selalu mengaitkan dirinya dengan pemberitaan yang tidak benar.

Baca Juga: Tak Ingin ‘Kepoin’ Aib Raffi Ahmad, Nagita Slavina Cuma Minta Doa Begini

Meski begitu, suami Nagita Slavina tersebut menegaskan tidak akan mengambil pusing atas namanya yang terseret dengan kasus robot trading itu.

Menurutnya, dirinya sudah terbiasa dikaitkan dengan rumor yang belum pasti kebenarannya. "Sudah biasa aku, mah dikait-kaitin," imbuh Raffi.

Bahkan untuk mobil Ducati, ia menegaskan bahwa mobil mewah tersebut adalah pemberian seseorang yang lain, bukan dari sosok Wahyu Kenzo. "Dapet Ducati itu dari Mas Gilang, itu beda lagi," tutupnya.

Baca Juga: Terang-terangan Goda Desy Ratnasari di Depan Gigi, Raffi Ahmad Tak Sangka Dapat Respon Begini

Untuk diketahui, kasus robot trading ATG dengan terduga pelaku Wahyu Kenzo mengorbankan sekira 25 ribu member, dengan total transaksi mencapai Rp9 triliun.

Wahyu Kenzo yang merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) itu dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan penipuan berkedok investasi. Kasus tersebut tengah ditangani pihak Polres Malang Kota.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Tiara Andini Mengaku Sudah Curiga, Raffi Ahmad Bongkar Kelakuan Alshad: Dia Lebih Playboy dari Aku

Kemudian, Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Terakhir, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Belakangan, kasus robot trading ATG tersebut turut menyeret beberapa nama artis. Selain Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Gus Miftah, Judika hingga Haji Faisal juga diduga ikut terlibat.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler