Pemerintah Resmi Larang Praktik TikTok Shop, Zulkifli Hasan Beberkan 3 Alasannya

2 Oktober 2023, 09:16 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. /Dok. Kemendag RI

FLORES TERKINI – TikTok Shop atau praktik perdagangan secara online lewat media sosial atau social commerce telah resmi dilarang pemerintah. Larangan itu dikeluarkan melalui keputusan Menteri Perdagangan (Mendag).

Adapun keputusan itu ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, terkait Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mendag Zulkifli menyebut, nantinya social commerce cuma boleh diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Ia juga membeberkan tiga alasan yang menjadi latar belakang dikeluarkannya larangan tersebut.

Baca Juga: Denny Sumargo Luncurkan Brand Lokal SOMBONG dengan Pilihan Produk Perawatan Pria Eksklusif Hanya di Shopee

"Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang ka. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujar Zullkifli Hasan.

Zulfikri Hasan mengatakan, media sosial juga tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu bertujuan untuk mecegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

"Yang kedua, (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi. apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," katanya.

Baca Juga: Dukung Perkembangan Bisnis UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Banyak Pelaku Usaha Lokal

Permendag yang baru ini juga akan mengatur soal impor. Minimal transaksi pembelian barang dari luar negeri juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," tutur Zulfikri Hasan.

Selain itu, barang-barang dari luar negeri yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk lokal. Misalnya untuk makanan harus ada sertifikasi halal.

"Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," ujarnya.

"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," sambungnya.

Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini usai UMKM protes mengenai aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop. Pasalnya, para konsumen Indonesia bisa langsung membeli barang yang berasal dari luar negeri alias crossborder.

Pelaku usaha social commerce juga mendapat protes karena telah memasang harga yang begitu murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan akan melumpuhkan UMKM dalam negeri.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler