Ketika Stabilitas Keuangan dan Polis Asuransi Berada di ‘Genggaman’ LPS, Inilah yang Bakal Terjadi!

13 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi keuangan yang stabil di bawah kendali LPS. /Pixabay

FLORES TERKINI – Metamorfosis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi warna baru bagi upaya menjaga stabilitas keuangan nasional sebagai peran dan fungsi utamanya, terutama sejak didirikan pada tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, mengatakan bahwa pada awalnya LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Akan tetapi sejak Undang-Undang P2SK Tahun 2023 diterbitkan, kata Suwandi, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru.

Baca Juga: Bernasib Malang Lantaran Ijazah Tak Kunjung Terbit, Alumni PDD Cristo Re Layangkan Protes

“Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya di Bandung, Kamis, 9 November 2023.

Suwandi menjabarkan, pada tahun 2023 pasca disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.

Baca Juga: Kisah di Balik SDN Kepiketik, Dari Janji Pemda hingga Direhab Instansi Vertikal dan BUMN Jadi Bangunan Layak

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan. Kami menunggu peraturan pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR), guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler