Angsuran Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar? Begini Kata Sekjen AFPI

- 23 Oktober 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online / Pixabay/Bruno/

FLORES TERKINI - Belakangan ini masyarakat Indonesia sedang gempar dengan kasus yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).

Kasus-kasus tersebut terutama terkait dengan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini, banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal dengan jeratan bunga tinggi, sehingga pemerintah Indonesia pun bahkan harus turun tangan.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Diprakirakan Turun di Beberapa Wilayah di NTT, BMKG Beri Peringatan Dini

Karena itu belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pun meminta korban pinjol ilegal untuk melaporkan kepada kepolisian, terutama jika diteror karena tidak membayar pinjaman tersebut.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat,” kata Mahfud MD, sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa, 19 Oktober 2021.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 Oktober 2021, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Ada Sedikit Masalah yang Menciptakan Jarak

“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar!” tegas Menkopolhukam.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x