FLORES TERKINI - Belakangan ini masyarakat Indonesia sedang gempar dengan kasus yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).
Kasus-kasus tersebut terutama terkait dengan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kasus ini, banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal dengan jeratan bunga tinggi, sehingga pemerintah Indonesia pun bahkan harus turun tangan.
Karena itu belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pun meminta korban pinjol ilegal untuk melaporkan kepada kepolisian, terutama jika diteror karena tidak membayar pinjaman tersebut.
“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat,” kata Mahfud MD, sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa, 19 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.
“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar!” tegas Menkopolhukam.