FLORES TERKINI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 TY.017 RW. 07 Karet Kuningan, Setiabuadi, Jakarta Selatan, 12940 tersebut didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan pencabutan izin usaha tersebut maka PT OVO Finance Indonesia tidak lagi memegang izin OJK dalam menjalankan usaha atau aktivitasnya di Indonesia.
Selain itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah atas nama perusahaan.
Baca Juga: 10 November Hari Pahlawan, Jokowi Gelar Upacara Ziarah Nasional ke Makam Pahlawan
Sebagaimana diberitakan ANTARA, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB, I Dewi Astuti, mengatakan bahwa pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021.