Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Tanggapan Head of Public Relations OVO

- 10 November 2021, 10:38 WIB
OJK telah mencabut izin OVO Finance Indonesia.
OJK telah mencabut izin OVO Finance Indonesia. /Tangkap Layar OVO/

Menanggapi pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tersebut, OVO (PT Visionet Internasional) menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektroniknya.

Menurut Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, pencabutan izin usaha PT OVO Finance itu tidak menganggu jalannya aktivitas perusahaan-perusahaan di bawah OV Group.

Baca Juga: Sudah Diet Berulang-ulang tapi Gagal Terus? Coba Terapkan Tips Jitu Ini: Dijamin Langsing dalam Sepekan!

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” kata Harumi Supit, dikutip dari ANTARA, Rabu, 10 November 2021.

Harumi juga menegaskan bahwa OFI merupakan perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah