Ketika Stabilitas Keuangan dan Polis Asuransi Berada di ‘Genggaman’ LPS, Inilah yang Bakal Terjadi!

- 13 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi keuangan yang stabil di bawah kendali LPS.
Ilustrasi keuangan yang stabil di bawah kendali LPS. /Pixabay

“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan. Kami menunggu peraturan pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS pun dibekali dengan instrumen resolusi bank. Di antaranya, melalui mekanisme likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR), guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

Opsi lainnya ialah dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x