Fakta atau Hoaks: Gagal Syarat Usia, Luhut dan Mahfud MD Tak Jadi Divaksin Covid-19?

- 28 Januari 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

FLORES TERKINI - Beredar sebuah informasi di media sosial (medsos) Facebook bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak divaksin Covid-19 karena terhambat syarat usia.

Informasi tersebut diketahui dari unggahan pemilik akun FB Farross Arkan pada 24 Januari 2022 lalu, yang mengunggah gambar tangkapan layar artikel CNN Indonesia yang berjudul “Daftar Menteri Gagal Syarat Usia Vaksin: Mahfud hingga Luhut”.

“Luhut dan Pak Mahfud tidak divaksin dengan alasan usia. Kenapa rakyat yang lansia harus divaksin? bedanya apa?” demikian caption yang ditulis Farross Arkan bersamaan dengan screenshoot tampilan judul artikel terbitan CNN Indonesia tersebut.

Baca Juga: Alur Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Jumat 28 Januari 2022: Junior Masih Hilang, Dewa Macam Orang Gila

Selain itu, sumber klaim juga menyertakan tautan yang mengarah ke artikel yang terbit pada Jumat, 8 Januari 2021 tersebut.

Faktanya, klaim tersebut dapat dibuktikan sebagai informasi yang salah dan menyesatkan.

Hoaks terkait vaksinasi Covid-19 bagi Luhut dan Mahfud MD.
Hoaks terkait vaksinasi Covid-19 bagi Luhut dan Mahfud MD. covid-19.go.id

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip dari covid19.go.id, Luhut sendiri sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali, bahkan sempat mengungkapkan kesediaannya untuk menerima vaksin booster di akhir tahun 2021.

Sementara daftar di situs CNN Indonesia itu sebenarnya merupakan daftar pejabat yang tidak bisa divaksin, sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun pada 8 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: setneg.go.id covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x