Ayah Kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 10 Juli 2021, 04:42 WIB
Mark Sungkar yang divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Mark Sungkar yang divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. /Instagram.com/santiasokamala/

FLORES TERKINI - Salah satu aktor kawakan Indonesia Mark Sungkar akhirnya divonis bersalah dengan menerima hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis ini diberikan oleh pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Ayah Kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar dinyatkan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

Adapun tindak korupsi yang disematkan pada Mark Sungkar adalah melakukan korupsi dana Triatlon Pelatnas Asian Games 2018.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Sabtu 10 Juli 2021: Al Curiga Andin Bermain Api di Belakangnya, Jebakan Jitu Dipasang

Dalam putusan tersebut, pihak Majelis Hakim membacakan setidaknya tujuh poin putusan. Untuk putusan pertama, Mark Sungkar bebas dalam tuntutan primer.

"Mengadili, satu terdakwa Mark Sungkar tidak secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 9 Juli 2021.

"Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," sambung Majelis Hakim.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 10 Juli 2021: Aldebaran Mulai Tunjuk Taring Singanya, Nino Siap-siap Mati Kutu

Sementara itu dalam putusan poin ketiga, Mark Sungkar dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan korupsi dalam dakwaan subsider.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah