Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam 5 tahun penjara.
Pasca penetapan tersangka Rizky Billar, Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, menyebut bahwa kliennya minta pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT Lesti Kejora ditunda, lantaran kondisi Billar yang sudah letih.
Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya perdamaian atas perkara ini.
Dia berharap dalam perkara ini Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa menyelesaikannya dengan perdamaian.
"Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian," pungkasnya.***