“Terkait pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi serta Undang-Undang ITE yang berlaku dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara,” ungkap Mualim.
Atas laporan tersebut, aktris yang akrab disapa Becca itu terancam pidana kurungan 6 tahun dan denda hingga milyaran rupiah.***