Jafri menyebutkan, pemukiman ilegal yang menjadi sasaran operasi tersebut sudah berdiri selama lebih kurang empat tahun. Bahkan, sudah dilengkapi dengan fasilitas penerangan (listrik) yang cukup memadai.
“Warga negara asing ini diyakini menyewa permukiman ini dari warga lokal, yang juga menyediakan listrik. Ketua kampung di sini menyebut mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan untuk menyewa 0,6 hektare lahan,” kata Jafri.***