Penyintas Kanker Diharapkan Bisa Dirawat Menggunakan Dana dari Pajak Rokok dan Cukai Tembakau

- 5 Maret 2022, 19:22 WIB
Penyintas Kanker Bisa Dirawat Menggunakan Dana dari Pajak Rokok dan Cukai Tembakau
Penyintas Kanker Bisa Dirawat Menggunakan Dana dari Pajak Rokok dan Cukai Tembakau /pixabay

FLORES TERKINI - Sudah bukan rahasia lagi jika pajak rokok dan cukai tembakau menjadi salah satu pendapatan terbesar negara. Pada 2021 saja pemasukan dari cukai rokok mencapai lebih dari Rp173 triliun.

Dikutip dari Antara, dengan pendapatan negara yang cukup besar dari pajak rokok ini, Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, MBA, MKes berharap bisa dijadikan salah satu sumber pembiayaan kesehatan, salah satunya untuk menangani penyintas kanker.

"Pajak rokok yang cukup besar jadi harapan berikutnya untuk bisa diadvokasi menjadi sumber pembiayaan lain yang bisa digunakan untuk memberikan harapan bagi penyintas kanker," kata Kepala Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) Fakultas Kedokteran UGM ini.

Baca Juga: Kolestrol Anda Tinggi? Temukan Faktor yang Dapat Menyebabkan Tingginya Kolesterol di Sini

Menurutnya, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah melakukan hal ini sejak 2020. Pendapatan dari pajak rokok dan cukai tembakau oleh pemerintah daerah dialokasikan pada ektor kesehatan.

Sayangnya, alokasi dana ini justru turun dari 50 persen menjadi 20 persen pada Desember 2020.

"Di tahun 2020 sudah bisa mendapatkan cukup besar kontribusi dari cukai rokok, sekitar 50 persen bagi kesehatan," kata Dr. Diah Ayu Puspandari Apt, MBA, MKes dalam sesi wawancara dengan media secara daring, Sabtu, 5 Maret 2022.

Baca Juga: Migrain Lebih dari Sekedar Sakit Kepala, Inilah Gejala Lain yang Ikut Memberi Pengaruh

"Tetapi tidak lama berselang, pada Desember 2020, terjadi dinamika yang menggeser proporsinya dari 50 persen menjadi 25 persen," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x