Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ini Ancaman Hukumannya

4 Desember 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi pembunuhan ibu dan bayi di Kupang. /Pixabay/Victoria_Borodinova/

FLORES TERKINI - Seorang warga berinisial RB yang sebelumnya dikabarkan menyerahkan diri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang.

Penetapan status tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT tersebut pasca polisi melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap RB usai yang bersangkutan menyerahkan diri.

Seperti diberitakan ANTARA, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menjelaskan bahwa RB menyerahkan diri pada Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: SEDANG TAYANG, Live Streming Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini: Terlibat Kecelakaan Parah, Radit Kritis

Selanjutnya tim penyidik Polda NTT langsung melakukan pemeriksaan terhadap RB, hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 3 Desember 2021.

“Pada Jumat malam kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Sabtu, 4 Desember 2021.

Lebih lanjut Krishna menjelaskan, sambil menanti tim penyidik melakukan pendalaman atas kasus tersebut, RB ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Minggu 5 Desember 2021: Ken dan Maudy Dapat Malasah Besar

Sementara untuk motif pembuhan terhadap ibu dan bayi sejauh ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda NTT.

Atas perbuatannya, kata Krishna, RB akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya dikabarkan bahwa jenazah ibu dan bayi ditemukan dalam proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, NTT.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: Jembatan Putus, Warga Diminta Segera Tinggalkan Rumah

Penemuan dua jenazah pada akhir Oktober 2021 lalu tersebut sempat menyita perhatian publik dan membuat heboh warga NTT umumnya, terutama di media sosial.

Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan DNA, Polda NTT akhirnya berhasil mengungkap identitas dua jenazah yang ditemukan terkubur dalam balutan kantong kresek tersebut teridentifikasi sebagai seorang ibu dan bayi.

Korban perempuan (ibu) diketahui bernama Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabe (LM) yang masih bayi berusia satu tahun, yang merupakan warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Usai terungkapnya identitas jenazah tersebut, pada Kamis kemarin seorang warga berinisial RB mendatangi Mapolda NTT untuk menyerahkan diri, sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler