Pernah Melayangkan Pledoi, Randy Badjideh Tetap Dijatuhi Hukuman Berat: Ternyata Ini Alasannya

24 Agustus 2022, 13:20 WIB
Alasan Randy Badjideh Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim PN Kupang /Nahor Fatbanu/Victory News

FLORES TERKINI - Randy Badjideh akhirnya divonis berat alias hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Sebuah perjalanan panjang proses hukuman yang berhasil menyita perhatian publik NTT khususnya dan Indonesia secara umum akhirnya selesai.

Randy Badjideh harus menerima vonis yang diberikan Hakim PN Kupang atas perbuatannya menghilangkan nyawa Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca Juga: Randy Badjideh Divonis Hukuman Berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang Atas Kasus Astri dan Lael

Keputusan Hakim PN Kupang ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Randy Badjideh beberapa waktu yang lalu.

Terdakwa Randy Badjideh dan kuasa hukumnya sempat melayangkan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar pada Senin 1 Agustus 2022.

Kuasa Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Messakh bahkan mengajukan permohonan agar kliennya mendapatkan hukuman yang ringan.

Baca Juga: Teka-teki Keberadaan Ponsel Brigadir J, Dua Buah Handphone Sudah Ditemukan Tapi...

Menurutnya, dalam proses persidangan selama ini, tidak ditemukannya fakta dan bukti kliennya melakukan tindakan pidana.

Isi pledoi yang disampaikan kala itu sempat membuat sedikit keributan karena tidak disambut baik oleh ayah Astri Manafe dan beberapa aktivis yang menyaksikan sidang tersebut.

Proses hukum akirnya berlanjut. Pledoi dan permohonan yang disampaikan tersebut sepertinya tidak ditanggapi oleh Hakim PN Kupang.

Baca Juga: BBM Jenis Pertalite Bakal Mengalami Kenaikan, Presiden Jokowi: Hati-hati akan Dampaknya

Hal ini terbukti dalam sidang hari ini Rabu 24 Agustus 2022 dengan agenda sidang pembacaan putusan hakim.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, alasan yang menjadi landasan vonis mati adalah Rand Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.

Usai mendengar vonis hukuman mati dari hakim untuk terdakwa Randy Badjideh, ayah Astri, Saul Manafe langsung menghampiri Adhitya Nasution selaku kuasa hukum keluarga korban.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 25 Agustus 2022: Sah! Niko Akhirnya Jadi Milik Ayu Seutuhnya

Saul Manafe memakaikan topi adat Rote Ndao yakni Ti'i Langga kepada Adhitya Nasution yang selama ini tak pernah lelah mendampingi ia dan keluarga.

Saul Manafe bahkan memeluk Adhitya dengan penuh tangis karena harapan ia dan keluarga terhadap Randy Badjideh sudah dikabulkan.

Dalam kasus ini, Randy Badjideh dikenakan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id kobaran.com

Tags

Terkini

Terpopuler