Berkas Perkara Kekerasan Seksual oleh Calon Pendeta di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

3 Oktober 2022, 20:45 WIB
Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy. /Kornelis Kaha/ANTARA

FLORES TERKINI – Berkas perkara kekerasan seksual terhadap 14 orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka seorang calon pendeta berinisial SAS dilimpahkan Kepolisian Resor Alor ke kejaksaan setempat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang pada Senin, 3 Oktober 2022.

"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kalabahi," kata Ariasandy, dikutip Flores Terkini dari ANTARA.

Baca Juga: Dari Flores, Perse Ende Gelar Aksi Seribu Lilin untuk Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan

Ariasandy mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh Polres Alor pada pekan lalu setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Usai dilimpahkan, jaksa akan meneliti dulu sejumlah berkas perkara tersebut, jika masih belum lengkap maka akan dikembalikan dan diminta untuk dilengkapilah," tambah Kapolres Timor Tengah Selatan itu.

Diketahui, kekerasan seksual yang dilakukan SAS terhadap belasan orang anak di bawah umur tersebut saat tersangka bertugas selama Mei 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Kerongkongan Lesti Kejora Bergeser, Belum Bisa Makan: Begini Tanggapan Orang Tua Soal KDRT dari Rizky Billar

Tersangka SAS yang merupakan calon Pendeta Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) itu melakukan perbuatan asusila di lingkungan gereja tempatnya bertugas saat itu.

Perbuatan tersangka mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sebelumnya Linda Tagie, salah satu anggota jaringan itu meminta GMIT menindak tegas oknum Vikaris SAS yang diketahui bertugas di Gereja GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

“Kami mendesak GMIT untuk ambil tindakan tegas. Tidak hanya menangguhkan status Vikaris pelaku,” kata Linda, dikutip dari mediakupang.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Deddy Corbuizer Murka Baim Wong Prank KDRT di Depan Polisi

Bahkan, Linda yang juga merupakan aktivis sekaligus seniwati asal NTT itu menegaskan, pihak GMIT seharusnya “mencoret pelaku dari daftar calon Pendeta GMIT yang akan ditahbis”.

Desakan lain datang dari Jaringan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang meminta GMIT agar menyediakan layanan pengaduan bagi korban kekerasan seksual.

GMIT pun didesak membuat protokol pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, perempuan, dan kelompok rentan dalam lingkup gereja GMIT, serta pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Para aktivitis, juga lembaga dan beberapa komunitas dimaksud pun berharap agar GMIT mencegah upaya penyelesaian di luar proses hukum seperti mediasi, meja adat, dan kekeluargaan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA Media Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler