Jelang Penetapan DCT, Ketua Panwaslu Solor Barat Ingatkan Peserta Pemilu dan Caleg agar Kampanye Sesuai Jadwal

1 November 2023, 19:40 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Solor Barat, Maximus Doni Werang (tengah). /Ade Riberu/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Flotim – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Solor Barat, Maximus Doni Werang, mengingatkan peserta pemilu dan calon anggota legislatif agar melakukan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal itu disampaikannya menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu dapat mulai berkampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Dalam aturan itu, khususnya Pasal 69, tertuang dengan jelas bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat 1 dan 2," kata Maximus yang dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp, Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga: Pasca 4 Hari Kekurangan Air Bersih, Warga Watotutu Kini Sambut Hangat 10 Ribu Liter Air dari Pemda Flotim

Ia menggarisbawahi, meskipun para caleg akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 mendatang, mereka belum bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun untuk mendapatkan simpati masyarakat.

"Para caleg mempunyai waktu kampanye selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Jadi tunggu saja tanggal mainnya nanti," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini Bawaslu Kabupaten Flores Timur bersama segenap jajarannya hingga pengawas desa atau kelurahan sedang giat melakukan sosialisasi terkait politik uang (money politic), isu SARA, dan netralitas ASN.

Baca Juga: Pasutri Harus Tahu! Begini Cara Aman Berhubungan Intim Saat Hamil Menurut Tim Medis Siloam Hospital

“Hal ini (sosialisasi, red) sebagai upaya pencegahan agar dalam masa kampanye mendatang tidak terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan DCT merupakan fase akhir dari rangkaian panjang pencalonan.

Dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dijelaskan dengan rinci bahwa program dan jadwal tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon hingga berakhir pada pengumuman DCT.

Baca Juga: RDP Bareng Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR RI Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres

Proses pencalonan akan berakhir setelah DCT ditetapkan, yang akan terjadi pada 3 November 2023 mendatang. Namun tahapan-tahapan pemilu selanjutnya juga menanti.

Dalam fase ini, penyelenggara tetap fokus melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024, dengan harapan semua pihak yang terlibat pun turut menjaga kondusivitas atas tensi politik yang berkemungkinan terus meninggi, baik sebelum atau pun sesudah pencoblosan.

Ketika gong sudah dipalu pertanda para caleg dari setiap partai politik sudah secara sah mengantongi nomor urut sesuai Dapil masing-masing, mereka lalu diberikan ruang untuk berkompetisi dengan strategi masing-masing guna memikat simpati masyarakat pemilih. Di titik inilah persaingan secara santun melalui kampanye menurut Undang-Undang yang berlaku diharapkan dapat diwujudkan oleh para kontestan.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler