RDP Bareng Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR RI Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres

- 1 November 2023, 14:27 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menjabat tangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menjabat tangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

FLORES TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Komisi II akhirnya menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023 malam.

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Warga Pulau Solor Kesulitan Air Bersih, Mekeng: Saya Komitmen Periode Mendatang Fokus Masalah Air di Solor

Selain PKPU, DPR juga menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli.

Untuk diketahui, RDP itu mengagendakan konsultasi penyesuaian PKPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan konsultasi rancangan Perbawaslu.

Baca Juga: Kunjungi Pulau Solor, Begini Pesan Melky Mekeng untuk Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x