DPR Gelar RDP Bahas Rancangan PKPU Bersama Penyelenggara Pemilu

- 1 November 2023, 14:10 WIB
RDP Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
RDP Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). /ANTARA/Fauzi Lamboka

FLORES TERKINI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023 malam.

RDP pembahasan PKPU dan Perbawaslu tersebut digelar bersama para penyelenggara pemilu, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum,  Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Rapat ini untuk membicarakan rancangan PKPU dan peraturan Bawaslu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membuka RDP.

Baca Juga: Kunjungi Pulau Solor, Begini Pesan Melky Mekeng untuk Pemilu 2024

RPD itu mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu.

KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya itu, KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga: KASAD Jenderal Agus Subiyanto Diusulkan Jadi Panglima TNI

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah