KPU sebelumnya telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tidak hanya itu, KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Akan tetapi, selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU- XXV/2023, tanggal 16 Oktober 2023, menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.***