Kasus Dugaan Korupsi Proyek GOR Wolobobo Hilang Kabar, Meridian Dewanta: Mana Sprindik dan Hasil Audit PKKN?

28 Januari 2024, 16:25 WIB
Meridian Dewanta, SH - Koordinator TPDI Wilayah NTT dan Advokat PERADI. /Dok. Pribadi Meridian

FLORESTERKINI.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Padahal, kasus tersebut sempat mencuat ke publik dan menunjukkan tanda-tanda adanya penuntasan.

Bahwasanya, dalam konferensi pers tanggal 3 Agustus 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Ade Indrawan, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada saat itu mempublikasikan, kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda Wolobobo di Kampung Bure, Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran (TA) 2017, telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

Ade Indrawan kala itu menegaskan, Kejari Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Maumere-Sikka Tewas Dikeroyok Puluhan Massa Minggu Dini Hari

Enam bulan kemudian, tepatnya tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejari Ngada sedang menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim ahli. Sehingga, pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besaran nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut.

Setelah Ade Indrawan dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada Maret 2021, kemudian kini Kejari Ngada dipimpin oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH, ternyata kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo hilang kabar dan menguap nihil prosesnya, seiring dengan kepindahan Ade Indrawan ke Pringsewu.

Hal itu justru memantik sejumlah pertanyaan, termasuk oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH. Meridian menilai, kredibilitas dan kewibawaan institusi Kejari Ngada tentu saja menjadi tercoreng, seandainya benar-benar terbukti bahwa gembar-gembor Ade Indrawan saat itu hanyalah gertak sambal guna menakut-nakuti dan melakukan pemerasan terhadap para calon tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Las Palmas vs Real Madrid: Pertemuan Dua Tim dengan Pertahanan Solid

“Gembar-gembor Ade Indrawan soal kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo telah naik statusnya menjadi penyidikan dan sedang menunggu hasil audit PKKN haruslah dibuktikan kebenarannya. Karena itu, kami dan seluruh masyarakat meminta agar Kejari Ngada segera menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan hasil audit PKKN atas kasus itu,” tegas Meridian dalam keterangannya yang diterima FLORESTERKINI.com di Maumere, Minggu, 28 Januari 2024.

Selain itu, Meridian juga mengatakan, pihaknya patut meminta agar Kejari Ngada segera menetapkan PT Nunu Rada Bata dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo itu.

“Hampir empat tahun sudah berlalu sejak kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo dinyatakan telah naik statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak Kejari Ngada, sehingga saat ini seharusnya kasus itu sudah disidangkan di Peradilan Tipikor Kupang, bahkan mestinya para pelakunya sudah diputus bersalah oleh Hakim Tipikor,” ujarnya.

Baca Juga: DPK Prima Sikka Targetkan Pengadaan 100 Posko untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

Meridian menjelaskan, proyek pembangunan GOR Wolobobo TA 2017 itu dikerjakan oleh PT Nunu Rada Bata dengan anggaran dari APBD Kabupaten Ngada senilai Rp8 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2018, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada menggelontorkan anggran sebesar Rp6 miliar untuk proyek itu.

“Melalui anggaran Rp6 miliar itu, PT Nunu Rada Bata pernah mengerjakan dua item pekerjaan saja, yakni penggusuran dan perataan (cut and fil) pada lokasi GOR Wolobobo,” jelasnya.

Kemudian di tahun 2019, Meridian melanjutkan, PT Nunu Rada Bata kembali memenangi tender proyek pembangunan GOR Wolobobo, melalui APBD Perubahan Kabupaten Ngada sebesar Rp2,8 miliar lebih.

“Bukan rahasia lagi bahwa modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi antara lain proses penyelidikan maupun penyidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kelanjutannya, setelah itu kasusnya dihentikan, atau kasus yang ditangani sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik demi menghindari pengawasan publik,” kata Meridian.

Baca Juga: 35 Anggota KPPS Kelurahan Ritaebang Buktikan Cinta pada Alam via Aksi Tanam Pohon di Lahan Tandus

Menurutnya, bahkan bisa juga penanganan kasus korupsi dipercepat peningkatannya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu sengaja diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

“Saat masyarakat memrotes kejanggalan penghentian penanganan suatu kasus korupsi, padahal kasusnya telah dijanjikan akan dituntaskan, maka alasan yang digunakan adalah penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Dan kita paham, bahwa penghentian kasus di tahap penyelidikan adalah modus makelar kasus untuk menghindari digugat praperadilan,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler