Terlibat Kasus Pencurian di Ende, Seorang Anak di Bawah Umur Terancam 12 Tahun Penjara

30 Mei 2024, 12:59 WIB
Penyerahan berkas perkara kasus pencurian di End eke pihak Kejaksaan Negeri, Rabu, 29 Mei 2024 siang. /Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Tim Buser Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Tersangka pertama adalah A (17), seorang anak yang terlibat dalam konflik hukum, dan rekannya berinisial RAR (20).

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda; A ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Baru, sedangkan RAR diamankan di rumahnya di sekitar Dolog.

Kronologi Kejadian Pencurian

Kejadian pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA di Kota Ende. Saat itu, RAR sedang mengendarai sepeda motor jenis MIO J berwarna putih setelah mengisi BBM di SPBU Wirajaya.

Baca Juga: Pakar Hukum Undana Kupang: Penetapan Tersangka terhadap Mantan Wabup Flores Timur Inprosedural dan Gegabah

Setibanya di persimpangan Lampu 5, ia melihat A yang sedang berjalan kaki. RAR kemudian berhenti dan A mengajaknya untuk mencuri helm.

Mereka berdua kemudian berjalan melewati Jalan Dolog menuju Jalan Garuda dan Jalan Sudirman dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh A, sementara RAR duduk di bagian belakang.

Seusai tiba di Jalan Sudirman, dekat Apotek Sudirman, A melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh korban berinisial IA. Dengan cepat, A menyerempet sepeda motor korban dari sisi kiri dan mengambil satu unit iPhone 11 milik korban yang disimpan di dashboard motor.

Baca Juga: Unik dan Fungsional! Begini Ide Desain Rumah Minimalis Model Memanjang ke Samping

Setelah berhasil mengambil barang milik korban, A dan RAR berusaha melarikan diri. Namun, korban sempat mengejar mereka.

Mengetahui mereka dikejar, A yang mengendarai sepeda motor segera membelokkan motornya ke arah kanan sehingga korban yang berada di belakang menabrak sepeda motor mereka. Akibatnya, korban jatuh dan mengalami luka-luka.

Penyerahan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Kasus pencurian ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, melalui KBO Iptu Arnoldus Arakoy, menyatakan bahwa berkas perkara dari kasus ini telah lengkap.

Baca Juga: Benarkah Penjabat Bupati Flores Timur Bakal Menempati Rujab Wakil Bupati?

Sehingga pada Rabu, 29 Mei 2024 siang, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Berkas perkara Tahap II ini melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP. Setelah berkas perkara pada Tahap I dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan pelimpahan Tahap II ini, kasusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," ujar Iptu Arnoldus Arakoy.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Sub Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 12 tahun penjara.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler