Dipertanyakan Kuasa Hukum Akulina Dahu, Kapolres Belu Akhirnya Keluarkan SP3

- 13 Februari 2021, 19:06 WIB
Surat Kapolres Belu
Surat Kapolres Belu /MEDIA KUPANG/Royan B

FLORES TERKINI - Setelah dipertanyakan oleh kuasa hukum Akulina Dahu terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh akhirnya mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada Belu yang menyeret nama Akulina Dahu.

Dalam surat SP3 yang ditetapkan Kapolres Belu tersebut, kasus Akulina Dahu dihentikan dengan alasan tidak cukup waktu.

Selain itu, ketidakmampuan penyidik untuk mengungkap kasus dalam rentang waktu yang telah ditentukan juga menjadi alasan kasus Akulina Dahu dihentikan lewat SP3 dari Kapolres Belu.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Minggu 14 Februari 2021: Kertas Usang untuk Dewa, Nana Pernah Dipenjara

Seperti diberitakan Media Kupang dalam artikel “Alasan Kapolres Belu Hentikan Kasus Akulina Dahu, Tak Mampu Penuhi Petunjuk Jaksa?”, ketidakmampuan penyidik tampak jelas dari berkas perkara kasus Akulina Dahu yang telah bolak-balik sebanyak dua kali antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu dan Penyidik Polres Belu.

"Karena tidak cukup waktu untuk melakukan penyidikan tindak pidana pemilu tersebut, setelah ada pengembalian berkas perkara yang kedua kalinya oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu, red)" tulis Kapolres dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/01/I/2021/Polres Belu tertanggal 19 Januari 2021.

Ditinjau dari SP3 yang dikeluarkan oleh Kapolres Belu, rupanya SP3 itu tertanggal 19 Januari 2021.

Baca Juga: KABOAX dalam Episode 'Harap Gampang', Om Boshan: Tunggu Kopi Macam Tunggu KTP Saja!

Namun, SP3 baru diantar kepada Akulina Dahu dan Kuasa Hukumnya pada 12 Februari 2021

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x