Mantan Kuasa Hukum Bupati Manggarai Barat Segera Disidangkan Pekan Depan

- 26 Februari 2021, 14:48 WIB
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim. /FLORES TERKINI/Istimewa

FLORES TERKINI - Pengacara senior Ali Antonius yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana jual beli aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, akan menjalani persidangan perdana pekan depan.

Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan NTT pada pekan lalu,  terkait adanya kesaksian palsu yang dilakukan tersangka Zulkarnaen Djudjue dan Frans Harun dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Hal itu disampaikan Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi Floresterkini.com, Jumat 26 Februari 2021 siang.

Baca Juga: Anang Khawatir Lihat Kondisi Terakhir Ashanty, Darahnya Jadi Sangat Kental

Abdul mengatakan, mantan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula itu akan menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa 2 Maret 2021.

"Minggu depan sidang pertamanya," kata Abdul saat dihubungi wartawan.

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara Ali Antonius ke pengadilan Tipikor Kupang pada beberapa hari lalu.

Baca Juga: Terkait Kerumunan di Maumere, Kurnia: Semua Orang sama Kedudukannya di Hadapan Hukum

"Iya setelah tahap dua langsung limpahkan berkasnya," kata Abdul.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x